Obatkuatpria.Id

Obatkuatpria.Id merupakan Portal Digital Fashion, Pendidikan, Teknologi dan Umum Secara Lengkap FREE

Norma Sosial – Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, Jenis, Contoh

Rate this post

Definisi norma sosial

norma-sosial

Standar ini adalah kumpulan pendapat tentang bagaimana orang harus berperilaku dan bertindak dengan tepat. Hal ini juga bisa diwariskan agar kebutuhan dan kesusilaan menjadi kebiasaan pada saat yang bersamaan. Hingga terwujudnya segala macam aturan nyata untuk sosialisasi kehidupan masyarakat.

Pengertian norma sosial Menurut para ahli

Untuk dapat lebih memahami tentang norma-norma sosial tersebut, kita dapat mengacu pada pengertian norma-norma sosial, menurut para ahli:

  • Setelah John J. Macionis
    Norma adalah aturan dan harapan masyarakat yang menentukan seluruh tingkah laku anggota masyarakat.
  • Menurut sapu Dan Selznic
    Norma adalah desain ideal dari perilaku manusia yang menawarkan kepada anggota masyarakat batasan dalam mencapai tujuan hidup yang sejahtera.
  • Menurut Antony Giddens
    Norma adalah prinsip / aturan yang jelas, nyata dan konkrit dan harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
  • Menurut Bellebaum
    Norma ini merupakan instrumen untuk mengatur setiap individu dalam masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu serta yang berlaku dalam masyarakat.
  • Setelah E. Utrecht
    Norma adalah semua pedoman hidup yang mengatur segala macam tatanan dalam masyarakat / bangsa, yang mana aturan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat. Dan jika sakit, akan ada tindakan pemerintah.
  • Menurut Soerjono Soekanto
    Norma ini merupakan sarana untuk ditegakkan agar hubungan dalam masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
  • Menurut AA. Nurdiaman
    Norma ini merupakan bentuk tatanan kehidupan yang berisi aturan-aturan untuk bersosialisasi.
  • Menurut Marvin E. Shaw
    Norma adalah aturan tentang semua perilaku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan juga melanjutkan keharmonisan perilaku yang tepat.
  • Menurut Robert M.Z. Klub
    Norma ini adalah standar perilaku dalam kelompok tertentu.
  • Menurut T. Schaefer & Robert P. Lamn
    Norma ini merupakan standar perilaku saleh yang dijunjung tinggi oleh setiap masyarakat.
  • Menurut Craig Calhoun
    Norma adalah aturan / pedoman yang mendefinisikan bagaimana seseorang harus bersikap dan bertindak dalam situasi tertentu.
  • Menurut Isworo Hadi Wiyono
    Norma ini merupakan bentuk regulasi atau pedoman hidup yang berfungsi sebagai acuan tindakan terkait hal-hal apa saja yang bisa dilakukan dan tindakan apa yang tidak boleh dihindari.
  • Menurut Bagja Waluyo
    Standar ini merupakan wujud nilai konkrit yang menjadi pedoman yang memuat kebutuhan akan perilaku individu / komunitas.
  • Menurut Han Kelsen
    Norma ini adalah pengaturan impersonal dan anonim.
  • Menurut A. Ridwan Halim
    Standar tersebut adalah semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya adalah peraturan yang berlaku yang menjadi acuan / pedoman untuk diikuti oleh individu-individu dalam masyarakat.

Tingkat norma sosial

Karena ikatannya yang kuat, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu:

  • Cara (gunakan)
  • Bea Cukai (Folkways)
  • Perilaku (moral) dan
  • Inci (inci).

Karakteristik norma sosial

  • Biasanya tidak tertulis.
  • Merupakan hasil kesepakatan bersama.
  • Dipatuhi oleh seluruh anggota komunitas.

Jika ada orang yang melanggar norma tersebut, maka orang tersebut akan mendapat sanksi.
Terkadang norma sosial tersebut dapat atau dapat beradaptasi dengan perubahan sosial, sehingga norma sosial tersebut juga dapat berubah. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan fleksibel dalam menghadapi perubahan sosial.

Setiap masyarakat memiliki keinginan untuk berubah, norma-norma ini juga akan beradaptasi dengan perubahan tersebut. Meski tidak semua perubahan ini berubah, regulasi yang ada pasti juga berubah.

Jenis norma sosial

Norma sosial bisa lisan / tertulis. Yang sering digunakan untuk mengatur hubungan antar anggota komunitas. Menciptakan kehidupan yang baik, aman, tertib dan juga damai. Norma sosial ini juga dapat dijadikan tolak ukur atau pedoman dalam masyarakat untuk mendukung / menolak pola perilaku setiap anggota masyarakat.

Karena sifat resminya

1. Norma yang tidak resmi atau tidak formal

Norma sosial informal (non-formal) berarti bahwa norma-norma ini dirancang atau dibentuk secara ambigu. Artinya pelaksanaannya tidak diwajibkan atau wajib bagi masyarakat. Meskipun demikian, norma ini biasanya tetap diikuti dan diterapkan oleh setiap anggota masyarakat yang bersangkutan, karena norma tersebut tumbuh dan berkembang dengan kebiasaan kelompok masyarakat tersebut. Secara umum, norma informal ini lebih mengikat daripada norma resmi. Bagi yang melanggar norma tersebut tentunya akan merasa malu / bersalah jika norma tersebut tidak dilaksanakan. Berikut adalah contoh norma informal atau informal:
Contoh norma tidak resmi (non formal)

  • Aturan bea cukai.
  • Aturan yang dibentuk dalam keluarga.
  • Larangan atau peraturan yang berlaku untuk komunitas tertentu.

2. Norma resmi atau formal

Norma tersebut adalah norma sosial yang dirancang / dibentuk secara sadar. Seperti adanya kewajiban yang jelas dan tegas dalam pelaksanaannya serta mengikat setiap warga masyarakat. Umumnya norma formal / formal ini menjadi bagian dari badan hukum yang berkembang dan dimiliki oleh masyarakat. Artinya norma ini dilayani oleh semua jenis proses sosialisasi dan pengumuman sosial.
Misalnya norma resmi (formal)

  • UUD 1945
  • Perpu serta peraturan daerah
  • Surat presiden dan keputusan pemerintah

Berdasarkan kekuatan ikatan

1. cara atau penggunaan

Norma ini lebih berkaitan dengan bentuk tindakan yang dilakukan secara individu / individu. Namun juga tidak dilakukan secara terus menerus di lingkungan masyarakat. Norma sosial ini juga memiliki kekuatan pengikat yang lemah. Hingga tidak ada sanksi yang jelas bagi seseorang yang melanggar norma tersebut. Tapi biasanya mereka dituduh / ditegur orang lain.
contoh

Dilarang makan dengan tangan kiri, berbicara sambil makan, bersendawa setelah makan, makan dengan suara, dan sebagainya.

2. Adat atau Adat Tradisional

Itu adalah tindakan yang dilakukan terus menerus dan berulang kali dalam bentuk atau tindakan yang sama. Yang mana memberikan bukti / tindakan yang sama. Hal ini membuktikan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dianggap baik dan / atau benar oleh masyarakat.

Jenis standar ini menekankan instruksi, tetapi dengan gaya pengikatan yang lemah. Kebiasaan ini juga bersifat positif / negatif yang umumnya tidak ada sanksi berat bagi yang memiliki kebiasaan negatif.
Contoh:

  • Berikan penghargaan atau bahkan penghargaan seperti hadiah kepada mereka yang berprestasi dan bisa dibanggakan.
  • Kebiasaan mengeluarkan suara saat makan untuk mengungkapkan pendapat seseorang tentang makanan yang dimakan.

3. Kode Perilaku atau Moral

Ini adalah kumpulan tindakan yang mencerminkan sifat kehidupan dalam sekelompok orang. Salah satu tujuannya adalah untuk secara sadar memantau tindakan atau pola perilaku masing-masing individu anggota. Fungsi norma sosial jenis ini adalah dapat membantu dan memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan tatanan perilaku dalam masyarakat tersebut.
Contoh:

  • Larangan mencuri, merampok dan membunuh.
  • Larangan menikah dengan kerabat dekat atau kerabat yang masih memiliki darah yang sama karena alasan tersebut merupakan hal yang tidak lazim.

Inci ke-4

Ini adalah seperangkat perilaku yang memiliki posisi lebih tinggi daripada orang lain dalam kehidupan sosial. Adat istiadat ini memiliki sifat abadi dalam berinteraksi dengan kuat dalam masyarakat mana pun mereka berasal.
Contoh:

  • Pelanggaran atau adanya tata cara pembagian harta warisan dalam keluarga.
  • Pelanggaran atau adanya suatu aturan dalam penyelenggaraan upacara adat atau adat.

Hukum ke-5

Itu adalah seperangkat aturan untuk semua anggota masyarakat, di dalamnya berisi perintah, berbagai ketentuan dan kewajiban, dan ada juga larangan yang memberikan sanksi yang sangat berbeda.
Contoh:

  • Aturan untuk mematuhi rambu jalan
  • Ketentuan tentang larangan melakukan tindak pidana dengan segala jenis sanksi yang berat serta antara lain.

3. Berdasarkan aspeknya

1. Norma agama

Itu adalah norma / aturan sosial yang bersifat mutlak karena bersumber langsung dari Tuhan. Norma agama ini berasal dari berbagai jenis agama. Dan diambil dari segala macam kepercayaan yang melengkapi kenormalan agama.

Contoh:

  • Adorasi (doa) untuk semua pemuja.
  • Lakukan semua perintah agama dan jauhi semua bentuk larangan agama.

2. Norma kepatutan

Itu adalah norma / aturan sosial yang bersumber dari hati nurani sehingga bisa atau bisa menghasilkan akhlak / perbuatan. Bahkan dengan norma sosial tersebut, seseorang dapat membedakan antara hal baik dan buruk dalam hidupnya.

Secara umum, pelanggaran norma moral tersebut mendapat sanksi berupa pengucilan fisik dan mental.

Contoh:

  • Ada rasa saling menghormati, terutama saat menghormati para lansia.
  • Ada sifat yang saling membantu dan juga saling menghormati.
  • Memiliki karakter jujur ​​dan adil dalam membangun hubungan sosial di masyarakat.

3. Norma kesopanan

Merupakan norma / aturan sosial yang berkaitan dengan perilaku yang dianggap baik dan juga normal dalam kehidupan masyarakat. Secara umum sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku berupa tuduhan, kritik atau bisa juga berupa eksklusi.

Contoh:

  • Kenakan tangan kanan Anda saat memberi atau menerima sesuatu.
  • Selalu bersikap baik dan harmonis saat menjalin hubungan sosial atau interaksi dengan seseorang.
  • Jangan sembarangan meludah.
  • Jangan bicara saat waktunya makan.

4. Bea Cukai

Ini adalah norma / aturan sosial yang dibuat baik secara sadar maupun tidak sadar. Ini juga mencakup indikasi perilaku lanjutan. Dan menjadi kebiasaan bagi setiap anggota masyarakat. Serupa dengan jenis norma lainnya, sanksi atas pelanggaran biasanya berupa celaan, kritik dan eksklusi.

Contoh:

  • Bawalah hadiah atau suvenir saat Anda kembali dari perjalanan.
  • Setelah berdoa, cuci tangan sebelum makan.
  • Gosok gigi sebelum tidur dan juga setelah makan.
  • Mandi secara rutin minimal dua kali sehari.

Norma hukum

Apakah aturan / norma sosial dibuat dan juga dirancang oleh lembaga tertentu? Misalnya, lembaga pemerintah menjalani semua jenis proses sosialisasi. Secara umum, standar ini bersifat tetap dan wajib bagi setiap anggota masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan aturan / norma hukum yang berlaku.

Siapapun yang melanggar norma ini juga akan mendapat sanksi berat, atau hanya berupa denda atau hukuman fisik.

Ciri-ciri standar hukum antara lain:

  • Aturannya aman
  • Ikat seluruh orang menjadi satu
  • Memiliki alat penegakan aturan
  • Dibuat dan dirancang oleh penggaris
  • Sifatnya mengganggu
  • Sanksinya berat

Contoh standar hukum adalah:

  • Ada kewajiban membayar pajak.
  • Dilarang mengemudikan lampu merah.
  • Ada aturan saat menyeberang jalan dengan jembatan penyeberangan atau di zona penyeberangan zebra.
  • Ada aturan untuk tidak terlambat ke sekolah.

Fungsi dan peran norma sosial

  • Sebagai pedoman hidup yang terus berlaku bagi anggota masyarakat di daerah tertentu.
  • Hadirkan stabilitas dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
  • Sifatnya mengikat warga masyarakat, karena norma ini juga disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi siapa saja yang melanggarnya.
  • Bawalah keadaan dan suasana yang tertib ke dalam kehidupan masyarakat.
  • Adanya sanksi berat yang nantinya dapat menjadi pencegah bagi siapa saja yang melanggar hukum agar tidak terulang kembali.
  • Itu adalah wujud konkrit dari semua nilai yang ada di masyarakat.
  • Standar / skala dari semua kategori perilaku dalam kehidupan sosial.

Demikian penjelasan mengenai pengertian norma sosial, fungsi, peran, jenis, ciri dan contoh, semoga apa yang dideskripsikan, semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih

Sumber :

admin

Kembali ke atas