Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim secara resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021.
Pengamat pendidikan Doni Koesoma menilai perubahan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Peraturan pembentukan badan standardisasi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi bertentangan dengan amanat undang-undang tentang sistem pendidikan nasional,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2021).
Baca Juga: BSNP Dibubarkan, Azyumardi: Kesalahan dan Kemunduran Pendidikan Nasional
Doni menyatakan bahwa Pasal 35 (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003
menyatakan bahwa “pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan kinerjanya di tingkat nasional dilakukan oleh badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. “.
Menurutnya, dalam penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 (3) disebutkan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi.
“Oleh karena itu, pasal-pasal dalam Perpres No 62/2021 dan Permendikbud Ristek No 28/2021
yang mengatur tentang badan standardisasi perlu direvisi dan ditata ulang sesuai dengan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional,” imbuhnya.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Baca juga: Ketua Komisi X Evaluasi Putusan Nadiam Bubarkan BSNP Cepat
Dikutip dari Pasal 334 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, keberadaan BSNP dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 334 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, berbunyi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177) adalah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
LIHAT JUGA :
greenlifestyle.or.id
kopertis2.or.id
rsddrsoebandi.id
ktb-mitsubishimotors.co.id
topijelajah.com
mesinmilenial.com